Berita Nasional Terkini

Sekjen MUI Ungkap Alasan Keberatan dengan Logo Halal Terbaru yang Ditetapkan BPJPH

Kini logo halal terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) jadi sorotan masyarakat

YouTube tvOneNews
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat memberikan tanggapan terkait logo halal yang baru dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini logo halal terbaru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) jadi sorotan masyarakat.

Untuk diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain bentuk dan warna yang dipermasalahkan, masyarakat juga ikut menyoroti tulisan arab halal pada logo ini.

Dan salah satu lembaga yang juga ikut terkejut dengan penetapan ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter

Saat tampil di acara Catatan Demokrasi, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyapaikan 2 hal terkait logo halal terbaru ini.

Pertama, Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa logo halal adalah bukan hanya sekedar simbol, namun ada substansi yang mengandung sebuah makna di dalamnya.

Sementara merujuk pada persepsi konstitusi pasal 29 ayat 1, dijelaskan Amirsyah Tambunan bahwa di situ terdapat makna yang menyatakan bahwa diberikan kemerdekaan dan kebebasan untuk meyakini agama termasuk soal halal dan haram.

"Ini diturunkan dalam UU No. 33 Tahun 2014, diturunkan lagi di dalam peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2011," kata Amirsyah Tambunan dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).

"Ada 2 pasal yang sangat jelas, tegas di situ yaitu, ada di pasal 169, ada di pasal 144. Di dalam 2 pasal itu, jelas ditegaskan bahwa penggunaan simbol itu digunakan dalam masa transisi 5 tahun," lanjut Amirsyah Tambunan.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Usulkan 2 Solusi Agar Logo Halal Tak Berpolemik Lagi, Singgung Kemenag dan MUI

Sehingga, ia menegaskan kalau simbol atau logo halal yang digunakan MUI selama ini diberikan waktu sampai 5 tahun dalam artian berlaku sampai Februari 2026.

Disinggung soal logo halal sebelumnya dan sekarang, Amirsyah Tambunan menjelaskan kalau logo yang dulu suatu bentuk kompromi.

Di mana dalam simbol tersebut di dalamnya terdiri dari aspek pemerintahan, aspek MUI dan aspek substansi halal itu sendiri.

Baca juga: Polemik Logo Halal Baru, LPPOM MUI Tetap Lakukan Pemeriksa Kehalalan, Apkulindo Berharap Tak Diganti

Melihat logo halal yang baru diterbitkan oleh BPJPH , Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa secara pribadi sangat keberatan, terlebih mengingat proses peraturan perundang-undangan yang begitu panjang dalam mengatur logo halal.

"Karena melihat logo halal (baru) ini dengan yang sebelumnya, 2 sebelumnya, malah 3, itu lebih paham saya, apalagi orang awam," tutur Amirsyah Tambunan.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved