Berita Nasional Terkini

Ustadz Adi Hidayat Usulkan 2 Solusi Agar Logo Halal Tak Berpolemik Lagi, Singgung Kemenag dan MUI

Logo halal yang baru ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini berpolemik di masyarakat

YouTube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat saat memberikan tanggapan terkait logo halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 

TRIBUNKALTIM.CO - Logo halal yang baru ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini berpolemik di masyarakat.

Seperti yang diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terkait hal ini, Ustadz Adi Hidayat (UAH) ikut serta memberikan pandangannya.

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat bahwa apa yang ditetapkan pemerintah sekiranya dapat memberikan ketentraman ketenangan dan kepastian yang sifatnya sangat penting bagi umat islam.

Baca juga: 3 Amalan Utama yang Dikerjakan Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Dengan begitu, diakui Ustadz Adi Hidayat kalau terpanggil untuk memberikan masukan-masukan positif yang sekiranya memberikan manfaat.

"Dengan itu, diharapkan menjadi solusi yang bisa dijadikan sebagai konsensus bersama untuk digunakan, dipahami dan pada akhirnya diterapkan dalam kehidupan," kata Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (15/3/2022).

Mengenai keputusan pergantian logo halal oleh pemerintah, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan dua poin sekaligus menjadi usulan positif agar dapat dipertimbangkan, dikomunikasikan yang hasilnya ke depan mendatangkan solusi secara kebersamaan.

Pertama, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa pada poin ini, ia tidak bermaksud untuk mengajarkan tapi lebih mengingatkan kalau halal sendiri merupakan bagian dari hukum yang melekat dalam syariat islam yang sifatnya memberikan kepastian.

Baca juga: Bulan Syaban Bulan ke 8 dalam Penanggalan Islam, Ini Makna Bulan Syaban Menurut Ustadz Adi Hidayat

Di mana bertujuan menentukan apa yang boleh dilakukan,  yang tidak boleh dilakukan,  dan dilarang untuk dikonsumsi.

"Jadi segala yang terkait dengan hal yang boleh dilakukan, spirit Al-qur'an memberikan kejelasan , penjelasan yang disampaikan mesti terang, tidak boleh ambigu, tidak boleh kemudian terlalu rumit untuk dipahami," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, ia kemudian membeberkan jika Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan keterangan terkait aspek yang halal atau haram, dipastikan redaksinya jelas dan diksinya sangat tegas.

Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat mengaku bila diperkenankan untuk mengusulkan solusi, ia meminta kalau alangkah lebih baiknya, label halal yang diperkenalkan ke masyarakat harusnya yang mudah dipahami.

"Dituliskan saja, misalnya degan menggunakan Bahasa Arab yang terang, halal, kemudian juga dijelaskan dengan Bahasa Indonesia misalnya, halal," ujar Ustadz Adi Hidayat.

"Atau kalau ingin paling singkat yang sudah ada, itu saja, yang sudah familiar bagi masyarakat. Masyarakat tahunya logo yang sudah berjalan selama 32 tahun misalnya, baik yang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Mengucap Selamat Natal bagi Muslim, Ini Sikap yang Dianjurkan

Hal kedua, Ustadz Adi Hidayat meminta apabila diperkanankan, ia mengusulkan ada baiknya, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia untuk duduk bersama-sama untuk menyampaikan hal ini agar kebijakan ini dapat diterima masyarakat dengan tenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved