Berita Nasional Terkini
DPR RI Soroti Kebocoran Penjualan Minyak Goreng Murah ke Luar Negeri
Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin, menyoroti kebocoran penjualan minyak goreng murah ke luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin, menyoroti kebocoran penjualan minyak goreng murah ke luar negeri.
Jumlahnya 415 ton yang diperoleh dari kebijakan DMO, namun ternyata tidak didistribusikan untuk masyarat Indonesia sendiri.
Tidak disalurkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga murah.
Adanya penimbunan dan kebocoran yang dilakukan oleh oknum produsen atau distributor.
Baca juga: MAKI Menduga Eksportir Nakal Kirim CPO ke Luar Negeri Melebihi Kuota, Stok Dalam Negeri Terganggu
Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Balikpapan, Diduga Ada Penipuan Jual Migor di Marketplace
Baca juga: DPR RI Ingin Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Larang Ekspor CPO
"Karena adanya selisih harga di dalam negeri dengan di luar negeri jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya pada Rabu (16/3/2022) di Jakarta.
Kini pemerintah resmi memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI, Elly mengatakan, kebijakan itu menunjukkan bahwa tata niaga minyak goreng di Indonesia tidak jelas.
Dengan pemerintah membuat kebijakan melepaskan harga minyak goreng sesuai harga pasar, maka harga minyak goreng bisa melonjak lagi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Tanda Kemendag Telah Dapat Rarpor Merah
"Harga minyak goreng di pasaran akan menjadi tidak pasti dan membuat bingung masyarakat,” kata Elly Rachmat Yasin.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Kebijakan HET minyak goreng curah dan kemasan yang harusnya mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 saja belum berjalan efektif.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unmul Sebut Pemerintah Gagal Pelajari Siklus hingga Sebabkan Minyak Goreng Langka
"Sekarang malah muncul kebijakan baru minyak goreng, yakni melepaskan harga minyak goreng sesuai pasar,” terang politisi PPP ini.
PPP pun meminta pemerintah membuat tata niaga minyak goreng yang lebih terukur dan jelas.
Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait tata niaga minyak goreng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/migor-warga-antre-panjang-di-smd.jpg)