Berita Penajam Terkini
Kegiatan Operasi Pasar Murah untuk Minyak Goreng Distop, Pasokan di PPU Sudah Lancar
Kegiatan operasi pasar murah untuk menebus minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), diminta pemerintah pusat untuk dihentikan.
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kegiatan operasi pasar murah untuk menebus minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), diminta pemerintah pusat untuk dihentikan.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemberhentian pemberlakuan HET minyak goreng, yang baru-baru ini diterapkan pemerintah pusat.
Pemberhentian operasi pasar tersebut, diakui Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bustam, telah ditindaklanjuti di PPU.
"Masalah minyak goreng di semua daerah dengan ketentuan satu menghentikan semua operasi pasar yang ada," jelasnya, Kamis (17/6/2022).
Hal itu, menurut Bustam, karena penyaluran minyak yang sudah dicabut HETnya, terutama yang minyak curah, sudah mulai disalurkan di pasar-pasar ritel dan tradisional, dengan harga mengikuti harga pasar, yakni dari Rp 11.500 menjadi Rp14 ribu.
Baca juga: Dugaan Spekulan Mainkan Harga, Picu Kelangkaan Minyak Goreng di PPU, DPRD Minta Pemkab Awasi
Baca juga: Pembatasan Belanja Minyak Goreng di PPU akan Diterapkan Pekan Depan, jika Kelangkaan Masih Terjadi
"Kondisi di Penajam masih dengan HET Rp 14 ribu karena belum ada turunan harga yang diterima," tambahnya.
Bustam menambahkan, kondisi pasokan minyak goreng di PPU dalam beberapa hari terakhir memang telah lancar distribusinya.
"Kondisinya minyak sudah mulai lancar pemasukannya, sudah beberapa waktu lalu," paparnya.
Kendati demikian, ia mengkawatirkan akan timbul polemik di tengah masyarakat, jika selisih harga yang sebelumnya, dengan standarisasi harga yang baru ini berbeda jauh.
"Tidak terlalu berharap banyak untuk harga ini drastis jauhnya, karena jika masih Rp 28 ribu ini saja menimbulkan polemik di masyarakat luar biasa, karena selisih harga," tuturnya.
Baca juga: Minyak Goreng Langka di PPU, Ketua Komisi II DPRD PPU Sebut Ada Dugaan Spekulan Mainkan Harga
Pemberlakuan harga yang baru akan segera disosialisasikan baik di ritel modern maupun di pasar tradisional, jika telah ada penetapan dari pemerintah pusat, dan penyampaian dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Nanti dari situ dijabarkan ke masing-masing toko ritel dan pasar secara resmi untuk harganya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.