4 Kg Ganja Gagal Edar
Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda
Pengedar ganja seberat 4.222,86 kilogram, Pedian Mahmud (33) merupakan pemain baru dalam komunitas marijuana,
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Sedangkan tersangka berciri bertubuh sedang serta rambut lurus sebahu berdiri tepat di belakang barang bukti dan petugas dengan baju pesakitannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Provisi Aceh yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis 17 Maret 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/diamankan-polresta-samd.jpg)