Rabu, 15 April 2026

4 Kg Ganja Gagal Edar

Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda

Pengedar ganja seberat 4.222,86 kilogram, Pedian Mahmud (33) merupakan pemain baru dalam komunitas marijuana,

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti ganja seberat 4 kilogram lebih yang berhasil diamankan jajaran Polresta Samarinda dari tangan tersangka di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (17/3/2022) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengedar ganja seberat 4.222,86 kilogram, Pedian Mahmud (33) merupakan pemain baru dalam komunitas marijuana.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Christian saat dijumpai usai press release di Mapolresta Samarinda Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan, tersangka sudah pernah berhasil memasarkan tanaman musiman ini di dalam komunitasnya di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

"Jadi dia (tersangka) menjual ganjanya itu ke komunitas mariyuana-nya," terangnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Pengedar Ganja di Samarinda Ini Miliki Komunitas yang Terkoneksi ke Provinsi Aceh

Baca juga: Cara Cerdik Pengedar di Samarinda Order Ganja hingga Lolos Pemeriksaan

Baca juga: Ganja Tangkapan Polresta Samarinda Bernilai Rp 7 Juta Per Kilogram

"Yang mana groub ini tertutup dan tidak sembarang orang bisa masuk. Komunitasnya ini yang masih kami dalami lagi siapa kalangan anggotanya," imbuhnya.

Berhasil menjual dan mendapatkan keuntungan tinggi, pemuda pengangguran itu pun ketagihan melakukan bisnis haram.

Oleh sebab itu, Ia memesan lagi ganja senilai Rp 7 juta per 1 kilogram tersebut.

Namun pergerakannya telah terendus oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Baca juga: Pakai Barang Haram Terang-terangan, 2 Pemuda Asal Samboja Diringkus Polresta Samarinda

"Kami melakukan obesevasi (pengamatan) dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Hingga Kamis (10/3) lalu kami kepung dan amankan tersangka," terangnya.

Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait komunitas ganja yang terkoneksi ke Provinsi Aceh tersebut.

Polisi Gagalkan Edaran Ganja

Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Kali ini ada 4.222,86 gram bruto atau 4 Kilogram lebih Ganja yang berhasil digagal edarkan oleh petugas.

Tanaman terlarang ini diamankan dari tangan tersangka bernama Pedian Mahmud (33) yang berdiam di Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.

Barang bukti ini terjejer rapi di atas meja rilis Polresta Samarinda dan terbagi dalam 4 bungkusan lebih yang masing-masing memiliki berat lebih dari 990 - 1.010 gram bruto.

Baca juga: TERUNGKAP, Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Samarinda Diduga Memiliki Barang Haram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved