Ibu Kota Negara
Tahap Pertama 60 Ribu ASN, TNI dan Polri Akan Pindah ke IKN 2024, Ini Asal Instansi Mereka
Untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang
TRIBUNKALTIM.CO- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dimulai.
Bahkan Kepala dan Wakil Otorita sudah dilantik Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah mengundang seluruh gubernur untuk membawa tanah dan air di titik nol IKN.
Bahkan Presiden menargetkan 2024 mendatang Ibu Kota Negara akan segera ditempati.
Lalu berapa jumlah Aparatur Sipil Negara termasuk TNI dan Polri yang akan pindah ke IKN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang.
Baca juga: Rehabilitasi Hutan di Kawasan Ibu Kota Negara, PSI: Kami Dukung Penuh
Baca juga: Ibu Kota Negara Sudah Disetujui DPR RI, Moeldoko: tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Baca juga: Jaksa Agung Dukung Penuh Pelaksanaan Tugas Ibu Kota Negara
Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sudah dibicarakan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo.
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjut dia.
Tjahjo menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:
A. Klaster
1 Presiden dan para pejabat negara.
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).