Ibu Kota Negara

Tahap Pertama 60 Ribu ASN, TNI dan Polri Akan Pindah ke IKN 2024, Ini Asal Instansi Mereka

Untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, untuk tahap awal sebanyak 60 ribu ASN, anggota TNI dan Polri akan pindah tahap pertama pada 2024 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

3. Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).

4. Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).

5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).

6. Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).

7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).

8. Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).

Baca juga: Pemerintah Kejar Dana 100 miliar Dolar AS untuk Ibu Kota Negara, Awalnya Akan Dipakai Softbank

B. Klaster 2.

Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).

Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).

C. Klaster 3

Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanab dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).

Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).

D. Klaster 4

Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). E. Klaster 5 Terdiri dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).

Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan Kemenpan RB dan Bappenas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved