PPPK 2022
Tahun Ini CPNS Ditiadakan, Inilah Besaran Gaji dan Formasi yang Dibutuhkan pada Rekrutmen PPPK 2022
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan ditiadakan pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan ditiadakan pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pilih Formasi Login di sscasn.bkn.go.id, Cek Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
Formasi yang dibutuhkan yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.
Baca juga: Inilah Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Syarat Pilih Formasi Login di sscasn.bkn.go.id
Keterbatasan Waktu
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.