Ibu Kota Negara
Ada Potensi Pertukaran Budaya Imbas Pemindahan IKN, Perlu Penguatan Bahasa Daerah agar Tak Punah
Sambut potensi pertukaran budaya ratusan ribu pendatang di Kalimantan Timur sebagai dampak dari pembangunan IKN, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi
Anang juga menyampaikan pihak Pemda telah merintis sebuah regulasi terkait pelestarian bahasa.
“Kami di Kantor Bahasa tengah menyusun Perda yang dapat melindungi bahasa tersebut. Saat ini kami sudah dalam tahap audiensi dengan DPRD Kaltim. Bahasa nasional tegak di IKN namun bahasa daerah harus tetap lestari,” tuturnya.
Menurut Hetifah, regulasi pusat harus didukung implementasinya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Baca juga: Timnas Garuda Tembus AFF 2021, Anggota DPR RI Hetifah Apresiasi Pembinaan dan Regenerasi Pemain
“DPRD bisa menjadi pionir dalam mendukung implementasi UU No 24 tahun 2009, utamanya pasal 42 yang menjelaskan peran Pemda dalam melindungi bahasa dan sastra,” ucapnya.
Terakhir, Hetifah dukung berbagai inisiatif program pelestarian Bahasa Kaltim.
“Revitalisasi bahasa tidak akan terjadi tanpa peran serta masyarakat umum. Pak Anang dan Pak Dahri, mari bersama kita buat program untuk masyarakat luas guna lestarikan bahasa asli Kaltim,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.