Ibu Kota Negara
Ada Potensi Pertukaran Budaya Imbas Pemindahan IKN, Perlu Penguatan Bahasa Daerah agar Tak Punah
Sambut potensi pertukaran budaya ratusan ribu pendatang di Kalimantan Timur sebagai dampak dari pembangunan IKN, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sambut potensi pertukaran budaya ratusan ribu pendatang di Kalimantan Timur sebagai dampak dari pembangunan IKN, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya penguatan bahasa-bahasa asli Kaltim.
Hal tersebut disampaikannya dalam Program Halo Kaltim RRI Samarinda beberapa waktu lalu.
Pandangan tersebut senada dengan narasumber lainnya, yaitu Anang Sentosa (Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim) dan Dahri Dahlan (Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman).
Dilansir dari Kemendikbudristek, saat ini tercatat ada 718 bahasa daerah di Indonesia dengan 25 terancam punah, 6 dinyatakan kritis, dan 11 bahasa telah punah.
Salah satu bahasa daerah yang disinyalir terancam punah adalah bahasa-bahasa di Kaltim.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Sebut Kemah Jokowi di IKN bukan Nginap Biasa
Baca juga: Pesan Hetifah kepada Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakilnya, Dengarkan Suara Pakar Lokal
Bahasa-bahasa di Kaltim dinilai mengalami kemunduran, jumlah penuturnya sedikit, dan sebarannya terbatas.
Hetifah Sjaifudian menyampaikan urgensi revitalisasi bahasa asli Kaltim jelang pemindahan IKN.
“Revitalisasi bahasa daerah wajib dilaksanakan dalam kondisi apapun. Terlebih, setidaknya akan ada 500.000 pendatang baru di Kaltim hingga tahun 2024.
Tentu hal ini akan mengekskalasi pertukaran budaya di IKN dan menambah urgensi bahasa asli Kaltim untuk terus direvitalisasi. Jangan sampai tergerus kebudayaan baru,” papar Wakil Rakyat Dapil Kaltim tersebut.
Lebih lanjut, Hetifah optimistis bahasa-bahasa Kaltim akan lestari.
“Saat ini, 3 Bahasa Kaltim terpilih menjadi bagian dari 38 bahasa daerah yang ditunjuk sebagai ‘Objek Revitalisasi Budaya 2022’. Tiga Bahasa tersebut adalah Bahasa Kenyah, Bahasa Paser, Bahasa Dialek Kutai Kota Bangun. Langkah baik dalam melestarikan bahasa asli Kaltim,” tambahnya.
Sementara itu, Dahri menyampaikan sifat bahasa yang sangat terpengaruh situasi zaman.
Baca juga: Hetifah Ingin Perempuan di Kalimantan Timur Kembangkan Ekraf Hadapi Pemindahan Ibu Kota Negara
“Contohnya, jika sekarang aktivitas penambangan sangat tinggi, bisa jadi kata dalam bahasa asli daerah yang berhubungan dengan pertanian menghilang. Hal ini karena kata ‘bertani’ tidak pernah dipakai lagi. Tentu pembangunan IKN akan sangat mempengaruhi bahasa,” ujarnya.
Anang Sentosa menyampaikan bahwa sudah ada berbagai regulasi pusat yang mengatur pelestarian bahasa.
“Di antaranya PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; UU Pemerintah Daerah tentang wewenang pemerintah kabupaten dan pusat; serta Permendagri 40 tahun 2017 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pengembangan dan pelestarian bahasa negara dan bahasa daerah,” paparnya.