BKN Rilis Aturan Terbaru, Simak Syarat Baru CPNS Bisa Diangkat PNS Tahun 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret 2022 ini mengeluarkan aturan baru terkait syarat baru CPNS bisa diangkat menjadi PNS.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Badan Kepegawaian Negara pada Maret 2022 ini mengeluarkan aturan baru terkait syarat baru CPNS bisa diangkat menjadi PNS. Lantas, bagaimana prosedurnya? 

"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022.

Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 Tahun

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan

- Surat Keputusan CPNS

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan

- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabtan

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji

- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Baca juga: UPDATE Daftar Kementerian dan Lembaga yang Telah Menetapkan NIP CPNS 2021, Kapan Selesainya?

BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun.

Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Baru CPNS Bisa Diangkat PNS Tahun 2022 Dalam Aturan Terbaru Dirilis BKN, https://pontianak.tribunnews.com/2022/03/19/syarat-baru-cpns-bisa-diangkat-pns-tahun-2022-dalam-aturan-terbaru-dirilis-bkn?page=all.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved