Tewas Ditikam Kakak Ipar
Terkuak Motif Kakak Habisi Nyawa Adik Iparnya di Samarinda, Dilatarbelakangi Dendam
Pembunuhan yang dilakukan oleh Bambang Haryanto (25) terhadap adik Iparnya, Muhammad Fadila (31) rupanya dilatarbelakangi oleh dendam.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembunuhan yang dilakukan oleh Bambang Haryanto (25) terhadap adik Iparnya, Muhammad Fadila (31) rupanya dilatarbelakangi oleh dendam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi Minggu (20/3/2022).
Ia menjelaskan, tersangka memang sudah memiliki niat sebelum tragedi berdarah tersebut terjadi.
Namun sebelum itu, pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut lebih dulu pergi entah kemana selama tiga hari lamanya.
Lalu kembali pada Jumat (4/3/2022) Pukul 15.00 WITA ke rumah bangsalan yang ditempati korban bersama istri dan anaknya di Jalan Adam Malik II, RT 003, Nomor 59 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Baca juga: BREAKING NEWS Dendam akibat Sering Ditegur Tak Bekerja, Kakak Tikam Adik Ipar hingga Tewas
Baca juga: Pelaku Menghabisi Adik Iparnya di Depan Keponakan, Begini Respon Istri Korban
"Pisau yang ia (pelaku) gunakan juga memang sudah dibeli di pasar," bebernya.
"Tapi kita sudah periksa kejiwaannya sehat," imbuhnya.
Ditanya soal rekonstruksi kasus tersebut, Ipda Syarir Husain menyebutkan akan dilakukan pada minggu mendatang.
"Kalau bukan Senin (21/3/2022), ya Selasa (22/3/2022)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Fadila (31) tewas di tangan kakak iparnya, Bambang Haryanto (25), pada Jumat (4/3/2022) lalu pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Polisi Beberkan Penyebab Kakak Tega Habisi Nyawa Adik Ipar di Samarinda
Dari hasil visum ditemukan 35 tusukan benda tajam yang bersarang di tubuh adik iparnya tersebut.
Masing-masing 19 tusukan di bagian depan dan 15 tusukan di tubuh belakang. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.