Ibu Kota Negara

Bambang Susantono ke KPK, Berharap Tata Kelola IKN Nusantara Terbebas dari Praktik KKN

Usai dilantik Presiden Joko Widodo, Bambang Susantono Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara mulai melakukan pergerakan

Editor: Budi Susilo
WIKIPEDIA DAN ADB
Kepala Badan Ibu Kota Negara, Bambang Susantono. 

Demikian diungkapkan Bambang usai bertemu dengan jajaran pimpinan serta pejabat KPK, siang ini.

Rancangan PP Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara

Saat ini konsep ibu kota baru Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum. 

Ibu Kota Negara tersebut diberinama Nusantara atau IKN Nusantara, lokasi persisnya berada di Sepaku

Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo bersama menteri dan para gubernur dari seluruh Indonesia telah melangsungkan seremonial penyatuan air dan tanah ke dalam kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara

Saat ini, tahapan selanjutnya, kabar terbaru, pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara akan menapaki proses pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara.  

Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi

Disampaikan dari pihak Bappenas Republik Indonesia, diungkapkan, pemerintah saat ini tengah membahas 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan adalah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sidik Pramono mengatakan, saat ini terdapat 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara yang sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk RPP terkait pendanaan.

Targetnya, sesuai perintah Undang-undang Ibu Kota Negara, PP tersebut harus selesai paling lambat 2 bulan setelah Undang-undang diundangkan, yakni 15 April 2022.

"Saat ini draf peraturan turunan itu akan memasuki masa konsultasi publik untuk memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan dan pembangunan IKN secara keseluruhan,” ujar Sidik saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah

Sidik menerangkan, penjajakan investor yang akan turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN terus dilakukan oleh pemerintah.

Dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Calon investor sangat beragam, termasuk asalnya. Minat atau ketertarikan atau komitmen calon investor tentunya akan dilanjutkan dengan pembicaraan lebih teknis dan detail.

"Termasuk menyangkut term and condition yang tentunya harus disetujui oleh para pihak,” terang Sidik.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 direncanakan terbangun dengan prinsip pengembangan berkelanjutan, memiliki lingkungan hijau, serta menjadi sebuah smart city.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved