Ibu Kota Negara

Bambang Susantono ke KPK, Berharap Tata Kelola IKN Nusantara Terbebas dari Praktik KKN

Usai dilantik Presiden Joko Widodo, Bambang Susantono Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara mulai melakukan pergerakan

Editor: Budi Susilo
WIKIPEDIA DAN ADB
Kepala Badan Ibu Kota Negara, Bambang Susantono. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Usai dilantik Presiden Joko Widodo, Bambang Susantono Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara mulai melakukan pergerakan.

Mewujudkan program kerja untuk sukseskan pembangunan Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Satu di antaranya yakni melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. 

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, sengaja menemui pimpinan serta pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca juga: Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara Dipersiapkan

Baca juga: Gubernur Sulut Persembahkan Air dan Tanah untuk IKN Nusantara, Simbol Peradaban Suku Minahasa

Baca juga: Gubernur Nova Irianyah Ambil Air Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk IKN Nusantara

Tentu saja, tujuanya untuk konsultasi hingga meminta pengawalan dalam rangka proses tata kelola pembangunan IKN Nusantara.

"Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada Satgas IKN tersendiri. Tentu kami akan segera melakukan kerja sama dengan Satgas IKN yang ada di KPK," ujar Bambang pada Senin (21/3/2022).

Bambang berharap ke depannya tata kelola mulai dari proses perencanaan hingga pembangunan IKN Nusantara bisa terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) setelah menggandeng KPK.

Bambang juga berharap satgas bentukan KPK bisa bekerja dengan maksimal dalam setiap tahapan pembangunan IKN.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Nilai Positif IKN Nusantara: Kita Bisa Terbang 2 Jam Sampai Ibu Kota Negara

"Jadi empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," ujarnya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim koordinasi dan supervisi (korsup), monitoring, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Tujuan satgas dibentuk dalam rangka mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pembentukan satgas sesuai permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"KPK sesuai permintaan Presiden Jokowi akan mendampingi proses pembangunan IKN. Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim Korsup, Monitoring dan Stranas PK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengaku terkejut karena KPK ternyata telah membentuk satgas untuk mengawal dan mendampingi proses tata kelola IKN baru di Kalimantan Timur.

Bambang mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Demikian diungkapkan Bambang usai bertemu dengan jajaran pimpinan serta pejabat KPK, siang ini.

Rancangan PP Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara

Saat ini konsep ibu kota baru Republik Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum. 

Ibu Kota Negara tersebut diberinama Nusantara atau IKN Nusantara, lokasi persisnya berada di Sepaku

Beberapa hari yang lalu Presiden Joko Widodo bersama menteri dan para gubernur dari seluruh Indonesia telah melangsungkan seremonial penyatuan air dan tanah ke dalam kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara

Saat ini, tahapan selanjutnya, kabar terbaru, pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara akan menapaki proses pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara.  

Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi

Disampaikan dari pihak Bappenas Republik Indonesia, diungkapkan, pemerintah saat ini tengah membahas 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan adalah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sidik Pramono mengatakan, saat ini terdapat 6 peraturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara yang sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk RPP terkait pendanaan.

Targetnya, sesuai perintah Undang-undang Ibu Kota Negara, PP tersebut harus selesai paling lambat 2 bulan setelah Undang-undang diundangkan, yakni 15 April 2022.

"Saat ini draf peraturan turunan itu akan memasuki masa konsultasi publik untuk memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan dan pembangunan IKN secara keseluruhan,” ujar Sidik saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah

Sidik menerangkan, penjajakan investor yang akan turut berpartisipasi dalam pembangunan IKN terus dilakukan oleh pemerintah.

Dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Calon investor sangat beragam, termasuk asalnya. Minat atau ketertarikan atau komitmen calon investor tentunya akan dilanjutkan dengan pembicaraan lebih teknis dan detail.

"Termasuk menyangkut term and condition yang tentunya harus disetujui oleh para pihak,” terang Sidik.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA) Ridha Wirakusumah mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 direncanakan terbangun dengan prinsip pengembangan berkelanjutan, memiliki lingkungan hijau, serta menjadi sebuah smart city.

INA memandang pembangunan IKN Nusantara beserta klaster-klaster yang menjadi penopang IKN Nusantara sebagai sebuah superhub.

Baca juga: Profil Singkat Muhammad Nurdin, Tokoh Kaltim Masuk Radar Kandidat di Deputi Otorita IKN

Hal itu sejalan dengan misi INA untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

“Sebagai sovereign wealth fund Indonesia, INA akan menelaah kemungkinan investasi pada proyek-proyek pembangunan IKN Nusantara yang sesuai dengan prinsip-prinsip investasi INA, termasuk standar kelayakan serta minat mitra investor global dan domestik,” ucap Ridha.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bentuk Satgas untuk Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved