Berita Kukar Terkini
ASN Kutai Kartanegara Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Sabu Dua Poket di Saku Celana
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Tenggarong.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Tenggarong.
Satu tersangka berinisial AA (36) tersebut merupakan seorang ASN di satu dinas di Pemkab Kukar.
AA ditangkap polisi pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Mangkuraja 1 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Rachmawan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan AR, tersangka mendapatkan barang haram tersebut ddari sekitar bandara Temindung Kota Samarinda.
"Jadi dia baru beli sabu itu di Samarinda," ujarnya saat release ungkapan tersebut, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Simpan Sabu 35 Poket Seberat 21,82 Gram, Pemuda di Kutai Kartanegara Ini Diciduk Polisi
Baca juga: Simpan Sabu 36 Gram di Apartemen Sewaan, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Baca juga: Simpan Sabu 3 Gram, Pria Berinisial FK Ditangkap di Jalan Arwana Tenggarong, Kutai Kartanegara
Hal tersebut merupakan laporan dari masyarakat, sehingga saat petugas mendapati tersangka berada di sekitar jalan Mangkuraja, petugas langsung memberhentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Setelah kita geledah, kita dapati sabu dua poket seberat 0,74 gram di kantong celananya. Setelah kita periksa identitasnya ternyata dia itu ASN di Bapenda Kukar," ungkapnya.
Usai ditangkap kata dia, AR langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat diperiksa, tersangka mengaku sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun belakangan ini.
"Dia hanya memakai untuk sendiri saja," tuturnya.
Atas perbiatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya 5-20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu Seberat 14,52 Gram, Pemuda di Muara Muntai Kutai Kartanegara Diringkus Polisi
Terkait status tersangka sebagai ASN kata AKP Rachmawan, pihaknya dalam waktu dekat akan menghadap ke kepala daerah untuk menyampaikan kasus yang melibatkan pegawainya tersenut dan akan melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Tapi sementara sudah saya konfirmasi melalui telepon dan whatsapp. Paling berat hukumannya untuk ASN ini yaitu pemberhentian," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.