Berita Penajam Terkini

Jatah Dipangkas, Pupuk Subsidi Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Belasan Ribu Ha Lahan Produktif di PPU

Pemerintah pusat memangkas jatah pupuk subsidi seluruh kabuapten/kota di Indonesia. Jatah pupuk subsidi untuk Kabup

Penulis: Nita Rahayu |
HO/PKT
PKT kembali ditugaskan sebagai penanggung jawab distribusi urea bersubsidi untuk Provinsi NTB. Penyaluran ini akan dilaksanakan mulai periode Maret-Desember 2022 yang mencakup 10 kabupaten/kota sesuai ketetapan Pupuk Indonesia. HO/PKT 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah pusat memangkas jatah pupuk subsidi seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Jatah pupuk subsidi untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2022 ini, terbilang minim.

Jatah tersebut juga dibatasi peruntukannya, yakni khusus untuk petani yang memiliki lahan seluas dua hektare ke bawah saja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian PPU Mulyono kepada Tribun Kaltim.Co, Senin (21/3/2022).

Mulyono menyampaikan, Kementerian Pertanian (Kementan) hanya menyetujui usulan pupuk subsidi sebesar 30 persen.

Baca juga: Realisasi Pupuk Subsidi di Kutai Timur Dikabulkan 30 Persen Saja, Keberadaannya hanya Jadi Stimulus

Baca juga: Peralihan Rayon Pupuk Subsidi, Mulai Maret 2022 NTB Jadi Tanggung Jawab PKT

Berdasarkan data, 2022 ini jatah pupuk subsidi jenis urea hanya 3.873 ton, NPK 4.350 ton, SP36 522 ton, ZA 189 ton, organik granul 1.170 ton dan pupuk organik cair 650 liter.

“Dari seluruh jenis pupuk subsidi yang kami usulkan, yang disetujui hanya 30 persen saja," ungkapnya.

Jumlah jatah pupuk subsidi tersebut, menurut Mulyono, sangat sedikit dan belum mampu memenuhi kebutuhan lahan pertanian produktif di PPU, yang jumlahnya mencapai belasan ribu hektare.

“Kalau dilihat dari luasan lahan pertanian dengan jatah pupuk subsidi, itu jelas saja tidak mencukupi,” tambahnya.

Hal itu dikarenakan ada perubahan kebijakan terkait petani, yang berhak menggunakan pupuk subsidi untuk tanaman padi.

Baca juga: Gandeng Polda Kaltim dan Kejati dalam Upaya Mencegah Pupuk Subsidi Jatuh ke Tangan Mafia 

“Lahan pertanian di atas dua hektare, tidak boleh menggunakan pupuk subsidi. Para petani itu harus menggunakan pupuk nonsubsidi,” tuturnya.

Petani yang memiliki sawah di atas dua hektare dianjurkan menggunakan pupuk subsidi atau pupuk organik. Namun, harga pupuk nonsubsidi cukup mahal dibandingkan pupuk bersubsidi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved