Ibu Kota Negara
Kepala Otorita Harap Dapat Masukan Dari KPK Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susanton berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan
TRIBUNKALTIM.CO- Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susanton berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara.
Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN.
Audiensi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Empat tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P, yaitu meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk tahapan awal ini masih terkait persiapan dan pembangunan IKN. Kami ingin ini dikawal dari depan,” harapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Kepala Otorita Bambang Susantono Senang KPK Sudah Bentuk Satgas Awasi Ibu Kota Negara
Baca juga: Dulu Kecamatan Balikpapan Seberang, Kini Jadi Ibu Kota Negara Nusantara
Baca juga: Konflik Agraria Mulai Mencuat, Seiring Perpindahan Ibu Kota Negara ke Sepaku Penajam Paser Utara
Dia mengatakan bahwa KPK juga telah membentuk satuan tugas untuk mendampingi agar dapat meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” tegas Alex.
Namun, dia juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya.
Beberapa di antaranya Alex mengingatkan sejumlah hal terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara.
“Kami juga ingin dapat informasi dari bapak-bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” pesannya.
KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA).
Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Bambang Susantono Harap Struktur Otorita Ibu Kota Negara Bisa Lebih Lincah
Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.