Ibu Kota Negara

Akhir Maret Turunan UU IKN Diserahkan ke Bappenas, Rekrut Putra-putri di Otorita Dipertimbangkan

Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan

Editor: Samir Paturusi
YouTube TribunKaltim
Kegiatan prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di lokasi titik nol Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO- Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.

Dari 6 (enam) peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Rabu, (23/3/2022).

Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

Baca juga: Kepala Otorita Harap Dapat Masukan Dari KPK Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara

Baca juga: Kepala Otorita Bambang Susantono Senang KPK Sudah Bentuk Satgas Awasi Ibu Kota Negara

Baca juga: Konflik Agraria Mulai Mencuat, Seiring Perpindahan Ibu Kota Negara ke Sepaku Penajam Paser Utara

“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan" , pungkas Safrizal.

Sebelumnya, Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik secara hybrid untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: Bambang Susantono Harap Struktur Otorita Ibu Kota Negara Bisa Lebih Lincah

Konsultasi publik secara luring digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berfungsi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN, akan berlangsung selama 2 (dua) hari sampai Rabu (23/03/2022). (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri akan Rampungkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Maret Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/23/kemendagri-akan-rampungkan-pp-kewenangan-khusus-otorita-ikn-maret-ini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved