Ibu Kota Negara
Pengamat Ingatkan Kemungkinan Konflik Antara Pekerja Yang Bangun IKN Dengan Warga Setempat
Diharapkan bisa mengutamakan aspek sosial antropologi dari masyarakat yang dijadikan lokasi Ibu Kota Negara Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO- Peneliti Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio telah mengingatkan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar mengutamakan aspek sosial antropologi dari masyarakat yang dijadikan lokasi Ibu Kota Negara Nusantara.
“Yang belum dilakukan, saya sudah ingatkan ke Pak Menteri PUPR yaitu studi sosial antropologinya.” ujarnya dalam acara Aiman di Kompas TV pada Selasa (22/3/2022).
Agus juga mengungkapkan adanya kemungkinan konflik yang terjadi antara pekerja yang membangun IKN dengan masyarakat setempat.
“Nanti akan datang banyak sekali tukang dari Jawa dan dari mana-mana kesitu. Itu akan berbaur disitu dengan warga setempat yang punya budaya sendiri, itu mengerikan menurut saya,” tuturnya.
Aspek tersebut, kata Agus, harus menjadi perhatian utama dari pemerintah.
“Dan itu harus ditangani oleh pemerintah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Baca juga: Kepala Otorita Harap Dapat Masukan Dari KPK Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara
Baca juga: Kepala Otorita Bambang Susantono Senang KPK Sudah Bentuk Satgas Awasi Ibu Kota Negara
Baca juga: Dulu Kecamatan Balikpapan Seberang, Kini Jadi Ibu Kota Negara Nusantara
Selain itu, Agus juga menyoroti rentang waktu pembangunan IKN yang dinilai terlalu singkat yaitu dari tahun 2022-2024.
Dirinya pun membandingkan dengan jalan tol yang dibangun dengan percepatan akan mengalami kehancuran.
Agus menyebut jalan tol yang dimaksud adalah jalan tol Trans Sumatera di kilometer 140 ke 330.
“Itu belum dua tahun sudah hancur,” jelasnya.
Di akhir wawancara, dirinya menyatakan singkat agar pemerintah jangan terburu-buru dalam membangun IKN Nusantara.
“Please, Pak Presiden, jangan cepat-cepat, apapun alasannya,” tutur Agus.
Sementara rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan dilakukan pada semester I di tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presden,” bunyi pasal tersebut.