Berita Nasional Terkini
AKHIRNYA Sholat Tarawih Berjamaah & Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Berikut Syaratnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tarawih berjamaah dan mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya sholat tarawih berjamaah hingga mudik lebaran 2022 diperbolehkan, berikut syarat dan ketentuannya.
Setelah dua tahun masyarakat bersabar menahan diri untuk tidak salat berjamaah dan mudik, akhirnya tahun ini tahun 2022 ada kabar gembira.
Masyarakat yang ingin melaksanakan sholat tarawih berjamaah kini diperbolehkan lagi.
Tak hanya itu, mudik lebaran 2022 juga diperbolehkan pemerintah.
Meski demikin tentu ada syarat dan ketentuan yang mesti selalu dipatuhi masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid dan Mudik Ramadhan 2022
Baca juga: Wapres Isyaratkan Booster Jadi Syarat Mudik, Capaian Dosis 3 di Penajam Paser Utara Masih Rendah
Baca juga: Wacana Penggunaan Booster sebagai Syarat Mudik, Dinkes Berau Pastikan Stok Vaksin Tersedia Banyak
Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022 mendatang.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Cakupan Vaksinasi Booster di Bontang Berpotensi Naik Drastis
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.