Selasa, 26 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

KPU Usulkan Honor KPPS di Pemilu 2024 Naik Tiga Kali Lipat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengusulkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengusulkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengusulkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Mereka yang akan bekerja pada Pemilu 2024 mendatang, kemungkinan akan menerima 3 kali lipat menjadi Rp 1,5 juta

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, kebijakan menaikkan honor bagi petugas KPPS tak terlepas dari pertimbangan bahwa kerja mereka tergolong berat.

Terlebih, pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang diselenggarakan secara serentak.

“Pada Pemilu 2029, petugas KPPS honornya Rp 500.000 dengan beban kerja kayak begitu. Itu masih dipotong pajak, lho,” kata Hasyim dalam talkshow GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: PKS Kaltim Tegas Menolak dan Sayangkan Sikap Pemerintah Berikan Ruang Wacana Penundaan Pemilu

Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 60 Triliun Untuk Pemilu 2024, Komisi II DPR RI: Masih Akan Dibahas Lagi

Baca juga: Wacana Usulan Penundaan Pemilu, DPD Nasdem Kaltim Ingin Pemerintah Ikuti Konstitusi

“Kita akan naikkan jadi 3 kali lipat, menjadi Rp 1,5 (juta),” ujarnya.

Kenaikan honor petugas KPPS hingga 3 kali lipat itu diambil dengan sejumlah perhitungan.

Hasyim juga menyinggung soal harapan untuk meningkatkan integritas para petugas KPPS, di balik rencana kenaikan honorarium.

Kenaikan honor tersebut akan berimbas kepada membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pelaksanaan pemilihannya berlangsung pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, setiap ada kenaikan honorarium maka anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.

"Anggaran yang kami butuhkan untuk menaikkan honor petugas KPPS sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun," ujar Pramono pada kesempatan terpisah, Senin (21/3/2022).

Pada rencana awal honor petugas KPPS diusulkan minimal naik setara Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah.

Namun, hal itu kemudian menjadi masalah karena anggaran menjadi sangat bengkak setelah dikalkulasi.

Ia mengakui, pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honor yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi.

Pramono mengungkapkan, tahun 2019, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya Rp 550.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved