Virus Corona di Samarinda

Masih Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Pelaku Pelecehan Terhadap Balita di Samarinda Positif Covid-19

Pelaku pelecehan terhadap balita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dinyatakan positif Covid-19.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Sungai Kunjang
Tersangka HI (25) yang diamankan oleh personel Polsek Sungai Kunjang. HO/Polsek Sungai Kunjang 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pelecehan terhadap balita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dinyatakan positif Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat ditemui di Mapolresta, Kamis (24/3/2022).

Ia menjelaskan, ketika penangkapan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) harus dilakukan swab antigen terhadap pelaku. "Ternyata hasilnya positif," bebernya.

Ia melanjutkan, pelaku HI (25) tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan terkait pengakuannya yang mendapat bisikan untuk mencium balita perempuan tersebut.

Ia menambahkan, saat ini pelaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam.

Baca juga: Kisah Gadis 16 Tahun di Bontang jadi Korban Kasus Asusila, Sempat Kabur dari Rumah

Baca juga: 6 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Mahasiswa di Ponorogo

Baca juga: Reporter Perempuan di Balikpapan Dapat Teror Berupa Pelecehan Lewat Medsos, Pelaku Sudah Diamankan

"Nanti kami akan melakukan tes PCR untuk memastikan apakah pelaku benar positif covid atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video rekaman CCTV pelecehan terhadap seorang balita perempuan oleh seorang pria di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (22/3/2022) siang.

Di dalam video tersebut terlihat pelaku menghampiri balita yang tengah bermain seorang diri di teras rumah dan melakukan hal yang tidak senonoh dan dipergoki oleh orang dewasa sekitar tempat itu. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved