Berita Samarinda Terkini
Ngaku Aparat Penegak Hukum, Seorang Pria di Samarinda Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap pelaku berinisial Riky Susanto (33) ini berdasarkan laporan warga, bahwa terjadi pemerasan oleh seorang pria mengaku polisi
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang polisi gadungan, di Jalan AM. Sangaji Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial Riky Susanto (33) ini berdasarkan laporan warga, bahwa terjadi pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah menerangkan, pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan.
"Saat kami tiba, tersangka sudah diamankan warga dan langsung kami bawa ke Polsek Sungai Pinang, sesuai wilayah hukumnya," terangnya singkat.
Secara terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan, tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat.
Baca juga: Sempat Pamer Pakai Baju Bhayangkari, Terkuak Perasaan RW saat Tahu Pacarnya Ternyata Polisi Gadungan
Baca juga: NASIB Ibu Bhayangkari & Polisi Gadungan yang Videonya Viral di Tiktok, Ditangkap hingga Minta Maaf
Baca juga: Bermodal Senjata Mainan, Dua Polisi Gadungan Rampok Pengendara Mobil di Samarinda
Salah satunya di Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dan sebelum di amankan warga di Jalan AM Sangaji, tersangka kedapatan memeras seorang warga di Jalan Sentosa," beber Ipda Bambang Suheri.
Ia menjelaskan, dalam aksinya, tersangka berhasil mendapatkan dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari korban berinisial BE (25).
"Satu handphone jenis android sudah dijual. Yang ponsel biasa belum dijual," bebernya.
Dijelaskannya juga, modus operandi tersangka adalah mengikuti korban dari Jalan AM Sangaji eks Jalan Belibis.
Hingga tiba di Jalan Sentosa Gang Kenangan 7, RT 75 atau TKP pemerasan, tersangka memepet kendaraan korban hingga terpojok.
"Tersangka mengaku sebagai polisi dan mengancam korban menggunakan senjata api replika lalu meminta seluruh barang berharga korban," bebernya.
Baca juga: Dikira Kena Tilang, Motor Kawasaki KLX Milik Pemuda Asal Handil Malah Dibawa Kabur Polisi Gadungan
Setelah didalami, lanjut Ipda Bambang Suheri, diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Juni 2021 lalu.
"Saat ini kami masih mendalami di mana saja tersangka melakukan aksinya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel