Berita Samarinda Terkini

Sidang Ahmad Zuhdi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Digelar Pekan Depan di PN Tipikor Samarinda

Kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud beserta rekannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto saat dijumpai media di Mapolresta Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud beserta rekannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui siaran persnya, Kamis (24/3/2022).

Ia menjelaskan, Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (23/3/2022).

Dijelaskannya pelimpahan tersebut menimbang karena kasus korupsi yang dilakukan berada di wilayah hukum Provinsi Kaltim.

"Untuk sementara, tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," tambahnya.

Baca juga: Ditanya Soal Bagi-bagi Kavling di IKN Usai Diperiksa KPK, AGM Hanya Angkat Dua Jempolnya

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Nonaktif PPU Ditanya soal Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN, Respon AGM

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif PPU AGM Diperpanjang Lagi 30 Hari

Untuk diketahui, terdakwa yang telah dilimpahkan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 4 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait pelimpahan ini, dibenarkan oleh Hakim sekaligus Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto saat ditemui di Mapolresta Samarinda siang ini.

Ia mengatakan, persidangan kasus korupsi tersebut sudah sepatutnya dilakukan di PN Tipikor Samarinda berdasarkan pertimbangan aspek hukum yang ada.

Apa lagi ucapnya, kasus tersebut berada di wilayah hukum Tipikor PN Samarinda dan juga ada beberapa aspek, salah satunya kedekatan saksi yang akan dihadirkan.

"Dan situasi keamanan yang kondusif akhirnya diputuskan PN Tipikor Samarinda yang akan melakukan persidangan," terangnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, pengadilan telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang akan diketuai oleh Nur Ibrahim didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim.

"Persidangan pertama akan dimulai minggu depan. Tentunya terdakwa akan di tahan di sini karena lokusnya di sini," pungkasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus AGM, Tersangka Penyuap Bupati PPU akan Diadili di Pengadilan Tipikor PN Samarinda

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata mengatakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved