Berita Nasional Terkini
Masa Penahanan Bupati Nonaktif PPU AGM Diperpanjang Lagi 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa
TRIBUNKALTIM.CO- Masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud; Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman diperpanjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Ma'sud) dkk untuk 30 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ali menyampaikan, perpanjangan penahanan pertama itu dilakukan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Baca juga: Berkas Tersangka Yudi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Dilimpahkan ke Tim Jaksa
Baca juga: UPDATE Kasus AGM, Tersangka Penyuap Bupati PPU akan Diadili di Pengadilan Tipikor PN Samarinda
Baca juga: KPK Duga Ada Permainan Lelang Proyek di PPU dan Bupati AGM Otak Pengaturan Siapa Pemenang Tender
Kelimanya, diperpanjang penahanannya mulai tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022.
Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih; Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat. Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang menjadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain lima tersangka yang diperpanjang panahannya itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: 5 Koruptor Termuda di Indonesia, Nur Afifah Balqis yang Tadah Uang Suap Bupati AGM di Posisi Pertama
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Penahanan Bupati PPU Abdul Gafur dkk", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/20543511/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-ppu-abdul-gafur-dkk.