Berita Nasional Terkini

Anggota DPR RI Nilai Minyak Goreng Curah Rentan Disalagunakan

Kebijakan pertama yakni pencabutan mekanisme domestic price obligation (DMO) domestic price oblogation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
ILUSTRASI- Kebijakan pertama yakni pencabutan mekanisme domestic price obligation (DMO) domestic price oblogation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET)TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah dinilai dalam mengatasi persoalan minyak goreng sejauh ini masih belum menyentuh akar persoalan.

Tiga paket kebijakan pemerintah tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.

Kebijakan pertama yakni pencabutan mekanisme domestic price obligation (DMO) domestic price oblogation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

“Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus, Jumat (25/3/2022).

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS.

Baca juga: Ramai Beredar di WhatsApp Cara Mengecek Minyak Goreng Baru atau Bekas, Penjelasan Ahli, Tips Mudah

Baca juga: Cek Ketersediaan Minyak Goreng dan Kestabilan Harga di Pasar Olah Bebaya Melak Kubar

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Dukung Langkah MAKI Laporkan Mafia Minyak Goreng

Bagi Politikus PDIP itu, langkah iji sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy).

Deddy berpendapat hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

Ia mengatakan cara mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit sebab fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusinya tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil dan transparan serta pengawasan, penegakan hukum yang konsisten dan efektif,”kata Deddy.

Deddy menilai, Kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021, sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO dan HET, para produsen CPO banyak yang menahan produksinya.

Sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved