Berita Nasional Terkini
Aturan Perjalanan Udara Terbaru ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Cek Syarat Naik Pesawat & Rincian Prokes
Aturan perjalanan udara terbaru ke daerah PPKM level 1 - 4, cek syarat naik pesawat dan rincian protokol kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru tahun 2022.
Berikut aturan perjalanan udara terbaru ke daerah PPKM level 1 - 4.
Cek syarat naik pesawat dan rincian protokol kesehatan.
Catat rincian protokol kesehatan alias prokes dan syarat perjalanan udara ke daerah PPKM Level 1 - 4.
Simak informasi terbaru aturan PCR dan antigen buat anak-anak.
Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.
Untuk diketahui, anak-anak dapat melakukan perjalanan pesawat.
Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cek Syarat Naik Pesawat, Catat Rincian Prokes dan Aturan Perjalanan Udara ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.
Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.
Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.