Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Pesawat, Catat Rincian Prokes dan Aturan Perjalanan Udara ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Cek syarat naik pesawat, catat rincian protokol kesehatan alias prokes dan syarat perjalanan udara ke daerah PPKM Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru tahun 2022.
Cek syarat naik pesawat tahun 2022.
Catat rincian protokol kesehatan alias prokes dan syarat perjalanan udara ke daerah PPKM Level 1 - 4.
Simak informasi terbaru aturan PCR dan antigen buat anak-anak.
Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.
Untuk diketahui, anak-anak dapat melakukan perjalanan pesawat.
Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta, Tanpa PCR/Antigen, Masker 3 Lapis, kalau Anak-anak?
Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.
Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.
• ATURAN PENERBANGAN Terbaru, Cek Rincian Prokes dan Syarat Perjalanan ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.
Meski demikian, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.