Berita Balikpapan Terkini
Pendaftaran Dewan Pengawas Dua Perumda di Balikpapan Buka Lima Hari, Cek Syaratnya
Pemkot Balikpapan membuka pendaftaran Dewan Pengawas (Dewas) untuk dua Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemkot Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan membuka pendaftaran Dewan Pengawas (Dewas) untuk dua Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemkot Balikpapan.
Yakni, Perumda Manuntung Sukses dan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Pendaftaran dibuka sejak Rabu, (23/3/2022).
Pelaksanaan seleksi ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.
Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengungkapkan, dewan pengawas ini terdiri dari dua unsur, yakni pejabat Pemerintah Kota dan independen.
“Persyaratannya silakan scan QR Code pada postingan yang ada di media sosial Instagram Pemerintah Kota Balikpapan,” tutur Neny Dwi Winahyu, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Dua Perumda di Balikpapan Buka Seleksi Dewan Pengawas, Diumumkan 24 Maret 2022
Baca juga: Perusda Manuntung Sukses Balikpapan Minim Kontribusi, Dewan Pengawas: Tanya ke Direktur
Menurutnya semua persyaratan telah dicantumkan pada informasi yang tertaut dari QR Code tersebut. Pendaftaran akan dibuka selama lima hari kerja atau 23-29 Maret 2022.
“Pada kesempatan ini kami di Bagian Perekonomian membuka penjaringan seluas-luasnya,” ungkapnya.
Dewan pengawas berjumlah minimal satu, maksimal lima. Dengan ketentuan dewas keempat adalah pejabat pemerintah provinsi, dan kelima pejabat pemerintah pusat.
Dalam hal ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain usia maksimal 60 tahun saat mendaftar pertama kali.
Kemudian pasca pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi. Lalu uji kepatutan dan kelayakan, serta melaksanakan wawancara.
Baca juga: Pemkot Bontang Buka Penjaringan Posisi Dewan Pengawas di 3 Perusda
Seleksi ini dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur pejabat dan akademisi.
Nantinya, untuk uji kepatutan dan kelayakan (UKK), akan dilakukan kerjasama dengan badan hukum yang memiliki kualifikasi sebagai pelaksana uji kompetensi.
"Kami bekerjasama dengan asesor dari BKPSDM Kota Balikpapan,” katanya.
Beberapa hal yang penting dipahami calon pelamar, diantaranya berkaitan dengan tugas dan wewenang dewan pengawas yang perlu diketahui.
Intinya seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas Walikota. Yakni revitalisasi BUMD.
Revitalisasi BUMD yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana seleksi yang dilakukan adalah untuk melengkapi organisasi BUMD.
Baca juga: Ada Kekosongan Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR, Pemkot Samarinda Siapkan Tahapan Seleksi
Meliputi Walikota Balikpapan selaku kuasa pemilik modal, Dewan Pengawas, Direksi, serta pegawai BUMD.
“Yang kami lakukan saat ini adalah mengisi unsur-unsur tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan, pelaksanaan seleksi akan melibatkan dua tim.
Masing-masing akan ditugaskan dalam melakukan seleksi dewan pengawas di dua BUMD tersebut.
Tim seleksi tersebut terdiri dari dari tim independen, di antaranya perguruan tinggi. Dan dari pemerintah daerah yang terdiri dari PJ Sekda dan Asisten Dua.
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi, kemudian ada assessment dan juga wawancara.
Nama yang diseleksi, akan diusulkan kepada Walikota untuk ditetapkan nama yang layak untuk dimasukkan dalam dewan pengawas. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-dewan-pengawas.jpg)