Berita Paser Terkini
Urutan 4 Kasus Peredaran Narkoba di Kaltim, BNK Paser Beri Perhatian Serius
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Balai Balai Rehabilitasi BNN
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Guna menggali informasi mengenai rehabilitasi, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Balai Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Kunjungan Ketua BNK Kabupaten Paser, disambut langsung oleh Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Kombespol Sutarso, Jumat (25/3/2022).
Wabup Paser yang juga Ketua BNK Paser menjelaskan, peredaran narkoba di Kabupaten Paser sudah sampai pada tahap memprihatinkan.
"Kami memberikan perhatian serius terkait pengguna narkoba di Paser, karena saat ini 80 persen penghuni Rutan kami merupakan kasus narkoba," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2021 Kabupaten Paser berada di urutan ke 4 setelah Samarinda, Balikpapan dan Bontang dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Anggaran Operasional BNK PPU Turun, Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Bakal Tak Lagi Rutin Digelar
Baca juga: BNK Penajam Terancam Tak Maksimal dalam Penanganan Narkotika karena Anggaran Turun Drastis
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Tarakan Tembus Rp 55 Miliar
Apalagi, kata Masitah, pihaknya belum melakukan pembentukam vertikalisasi BNK Kabupaten Paser.
"Kami juga belum memiliki kantor sekretariat BNK yang representatif, sehingga hanya bisa mendata kasus narkoba dan merujuk ke balai rehabilitasi," paparnya.
Meskipun demikian, ditengah keterbatasan itu BNK Paser berkomitmen untuk mememerangi dan menekan peredaran narkotika di Paser.
"Semoga dengan kunker ini, kami bisa mendapatkan gambaran terkait penanganan dan prosedur di Balai Rehabilitasi terhadap masyarakat kami yang terkena narkoba," tutup Masitah.
Menanggapi hal itu, Kombespol Sutarso menjelaskan untuk proses penyembuhan atau detoksifikasi ditangani oleh dokter fisik dan psikis dengan beberapa fase, termasuk waktu rehabilitasi yaitu sekitar 3-6 bulan.
"Pasien di screening dan ditangani secara komprehensif, bahkan dokter gigi juga melayani pasien. Karena akibat penggunaan narkoba yang jangka panjang bisa merusak gigi dan mengeluarkan air liur," paparnya.
Dijelaskan, gigi yang rusak bisa menggangu hingga ke syaraf pusat yang akan berdampak pada kesehatan tubuh, utamanya pada jantung.
Pelayanan kesehatan dasar pasien, ditanggung oleh Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, namun jika ada penyakit khusus maka bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ketua BNK Berau Gamalis Minta ASN Beri Contoh untuk Tidak Terlibat Pemakaian Narkoba
"Kalau tidak dapat kami tanggung lagi, maka kami serahkan ke pihak keluarga pasien," tutup Sutarso.
Daya tampung maksimal Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah hanya berkisar 100 pasien, yang memisahkan sesuai gender dan umur pasien. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel