Berita Tarakan Terkini

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Tarakan Tembus Rp 55 Miliar

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak BBNKB serta pajak AP UPTD Dispenda Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Tarakan pada Kamis (18/11/2021) pagi. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak BBNKB serta pajak AP UPTD Dispenda Provinsi Kalimantan Utara wilayah Tarakan mencapai Rp 56 miliar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak BBNKB serta pajak AP UPTD Dispenda Provinsi Kalimantan Utara wilayah Tarakan mencapai Rp 54, 6 miliar.

Angka realisasai penerimaan pajak tersebut berlaku hingga 12 November 2021.

Demikian dibeberkan oleh Irawan, Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, sejauh ini realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat sudah mencapai 72 persen.

Baca juga: Kejar Provinsi Ramah Anak, DP3AP2KB Kaltara Fokus di Tarakan dan Nunukan

Baca juga: UMK 2021 di Tarakan, Dua Kali Pembahasan, Serikat Buruh tak Hadir

Baca juga: Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

“Itu dari target sekitar 75 persen. Lanjut nanti sampai Desember optimis mudahan bisa sampai 100 persen,” ujar Irawan.

Ia melanjutkan tersisa 25 persen dalam waktu 1,5 bulan untuk mengejar target yang ditetapkan. Targetnya sendiri penerimaan diupayakan mencapai Rp 45 miliar.

“Yang sudah tercapai sekitar Rp 29,5 miliar. Item pajak daerahnya yakni pokok pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujarnya.

Ia melanjutkan, masih ada sekitar Rp 11,4 miliar yang harus dikejar untuk mencapai target sampai Desember 2021 mendatang meliputi pajak kendaraan Roda 2 (R2).

Baca juga: Pajak kendaraan Mati 5 Tahun? Jangan Lewat Calo, Begini Cara Mudah untuk Membayarnya

Lebih detail ia menyebutkan saat ini untuk kendaraan R2 objek pajak yang baru mencapai 2.991 dan yang ulang mencapai 16.969 dengan total keseluruhan 19.687 Wajib Pajak.

Sementara itu, item pajak lainnya yakni pokok BBNKB target tahun 2021 mencapai Rp 34 miliar dan yang terealisasi penerimaannya tahun ini mencapai Rp 24,7 miliar atau sekitar 72,90 persen.

Adapun untuk BBNKB sendiri lanjutnya, masih tersisa sekitar Rp 9,2 miliar yang harus dikejar sampai Desember 2021 mendatang.

Untuk item pajak BBNKB sendiri objek pajaknya yakni kendaraan Roda 4 (R4) tercatat 6.178 objek pajak terdiri dari objek pajak baru 239 dan ulang sebanyak 5.939 WP.

Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Selain PKB dan BBNKB juga ada pajak AP yakni ditarget Rp 500 juta dan terealisasi baru sekitar Rp 278,5 juta.

Masih ada sekitar Rp 221, 4 juta yang harus dikejar pihak UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan untuk periode 13 November 2021 sampai akhir Desember 2021 mendatang.

Kata Irawan jika ditotalkan keseluruhan, realisasai penerimaan pajak daerah dari pokok PKB, pokok BBNKB dan pajak AP mencapai Rp 54,6 miliar dari target Rp 75,5 miliar.

“Itu sudah masuk juga sejak diberlakukannya keringanan pajak sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan data 12 November 2021,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved