Virus Corona
Jutaan Orang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Cek Persyaratan dan Peraturan Mudik Lebaran 2022
Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam
TRIBUNKALTIM.CO - Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam gara-gara belum mendapat vaksin booster.
Pemerintah akan segera mengeluarkan persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022.
Untuk diketahui, persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022 kali ini berlaku untuk penumpang kendaraan umum maupun mobil pribadi.
Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.
Baca juga: Baru Ada 10,10 Persen Penduduk Kaltim yang Memenuhi Syarat Mudik Tahun Ini
Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Info Terbaru! Lengkap Peraturan Mudik 2022, Vaksin Booster Disiapkan jadi Syarat Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.
Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.
Syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.
Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.
Namun, syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca juga: Wapres Isyaratkan Booster Jadi Syarat Mudik, Capaian Dosis 3 di Penajam Paser Utara Masih Rendah
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).