Virus Corona
Jutaan Orang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Cek Persyaratan dan Peraturan Mudik Lebaran 2022
Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam
TRIBUNKALTIM.CO - Cek persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022, ada jutaan orang yang terancam tak bisa pulang kampung alias pulkam gara-gara belum mendapat vaksin booster.
Pemerintah akan segera mengeluarkan persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022.
Untuk diketahui, persyaratan mudik 2022 atau peraturan mudik Lebaran 2022 kali ini berlaku untuk penumpang kendaraan umum maupun mobil pribadi.
Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.
Baca juga: Baru Ada 10,10 Persen Penduduk Kaltim yang Memenuhi Syarat Mudik Tahun Ini
Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Info Terbaru! Lengkap Peraturan Mudik 2022, Vaksin Booster Disiapkan jadi Syarat Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.
Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.
Syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.
Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.
Namun, syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca juga: Wapres Isyaratkan Booster Jadi Syarat Mudik, Capaian Dosis 3 di Penajam Paser Utara Masih Rendah
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.
Pemeriksaan Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).
Baca juga: Mbah Minto Meninggal, Sosok Simbah di Video Viral Parodi Gagal Mudik, Pernah Dapat THR dari Ganjar
Posko vaksinasi
Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik.
Dengan cara itu, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi seperti dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, persediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta booster saat ini mencukupi sampai Idul Fitri.
Melindungi lansia
Menkes mengatakan, alasan pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tahun ini adalah demi melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Maka dari itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.
Menurut data pemerintah hingga Rabu (23/3/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah orang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 195.229.531 orang atau 93,74 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 156.139.516 orang atau 74,97 persen.
Jika mengacu pada data terbaru dan peraturan mudik Lebaran 2022 atau persyaratan mudik 2022, yakni harus sudah mendapatkan vaksin booster, maka ada jutaan warga yang teracam tak bisa pulang kampung.
Kemudian, mereka yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) mencapai 18.070.929 orang atau 8,68 persen.
3 Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Cara daftar vaksin booster gratis:
Mengutip Kontan.co.id, Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi
- Masuk ke website pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
- Klik menu profil
- Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda
- Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
3. Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?
Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.