CPNS 2022
Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Alasannya Berikut Nasib Tenaga Honorer Nantinya
Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya akan fokus pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Ia menegaskan bahwa komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.
"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link
Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.
"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.
Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Cek Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan
Nasib Tenaga Honorer
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.
Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan honorer ini termaktub dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.