CPNS 2022

Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Alasannya Berikut Nasib Tenaga Honorer Nantinya

Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Pemerintah menegaskan akan meniadakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Hal ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan fokus pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Ia menegaskan bahwa komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Cek Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan

Nasib Tenaga Honorer

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.

Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan penghapusan honorer ini termaktub dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.

"Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce, dilansir dari Gridfame.id.

Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti memahami dulu persyaratan yang ada.

Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer di antaranya:

- Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);

- Batas maksimal kerja untuk tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus menerus;

- Usia maksimal 46 tahun bagi yang memiliki masa kerja 10-20 tahun ataupun 40 tahun bagi yang memiliki masa kerja 1-5 tahun;

Baca juga: INFO PPPK 2022: Perbedaan Cara Cek NIP PPPK Online & CPNS 2022, PPPK Guru Tahap 3 Tengah Tahun 2022

Jenis honorer di instansi pemerintah yang diangkat menjadi PNS dibagi menjadi 4 kategori yakni; tenaga guru, kesehatan, penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan,), dan juga tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Kendati begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi mereka dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi pengangkatan akan mengikuti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terungkap Alasan Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Cuma 3 Kategori Ini yang Bisa Jadi ASN, https://bangka.tribunnews.com/2022/03/27/terungkap-alasan-tes-seleksi-penerimaan-cpns-2022-ditiadakan-cuma-3-kategori-in-yang-bisa-jadi-asn?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved