Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya
Jadi tersangka, ini peran Dewa Peranginangin saat aniaya penghuni kerangkeng manusia milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca juga: LPSK Bongkar Pangkat Tinggi Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Kerangkeng Manusia
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Disebut Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas