Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya
Jadi tersangka, ini peran Dewa Peranginangin saat aniaya penghuni kerangkeng manusia milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.
TRIBUNKALTI.CO - Jadi tersangka, ini peran Dewa Peranginangin saat aniaya penghuni kerangkeng manusia milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih ditangani pihak kepolisian.
Polda Sumatera Utara sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Salah seorang tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Jadi Tersangka, Dewa Peranginangin Kaget
Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat, Diduga Lakukan Kekerasan Sadis di Kerangkeng Manusia
Polda Sumut menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.
"Iya benar dia (Dewa Peranginangin-red) terlibat dalam penganiayaan."
"Dia (Dewa Peranginangin-red) turut melakukan penganiayaan beberapa kali termasuk kepada penghuni yang meninggal dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan, salah satu korban yang meninggal dunia bernama Sarianto Ginting.
Adapun Dewa turut menganiaya Sarianto bersama beberapa orang lainnya sampai meninggal dunia.
Keterangan tersebut didapat pihaknya saat melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.
Tatan pun mengutarakan bahwa Dewa hanya menggunakan tangannya untuk menganiaya.

Pihaknya pun sampai saat ini masih menggali informasi terkait yang ada.
"Kami tidak bekerja sendiri ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana di kerangkeng," tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.
Baca juga: Terbaru! Terkuak 3 Istilah Sadis buat Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Dibungkus:Pulang Meninggal
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu pun diungkap oleh Tatan.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca juga: LPSK Bongkar Pangkat Tinggi Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Kerangkeng Manusia
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Disebut Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas