Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terkuak 3 Istilah Sadis buat Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Dibungkus:Pulang Meninggal
Sejumlah istilah yang digunakan untuk penghuni kerangkeng Bupati Langkat terkuak.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah istilah yang digunakan untuk penghuni kerangkeng Bupati Langkat terkuak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah penggunaan istilah di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (14/3/2022).
Dalam temuan ini, ada sejumlah istilah yang digunakan terhadap para penghuni kerangkeng.
Pertama, ada istilah 'dibungkus', yang diartikan pulang dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Kekejian di Kerangkeng Bupati Langkat, Sodomi, Jilat Kemaluan Hewan & Laba Rp 177 M
Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Setelah itu ada juga Peluru Nyasar, hukuman terhadap penghuni atau pesakitan yang tidak bersalah mendapatkan penyiksaan apabila ada penghuni lain yang melakukan kesalahan. Jadi, para penghuni yang tidak melakukan kesalahan juga akan mendapatkan hukuman, bilamana yang lain melakukan kesalahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui rilis.
Setelah itu, ada juga istilah "Ojeg Online", yang artinya penghuni melarikan diri dari kereng.
Setelah ketahuan melarikan diri, akan ada orang yang bertugas mencari dan mengejar penghuni tersebut dan dibawa kembali ke dalam kerangkeng.

Temuan Pertama Kerangkeng
Jika kembali ke cerita awal, kerangkeng ini kali pertama ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit alias Cana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi.
Di tempat ini, tim gabungan KPK dan Brimob Polda Sumut terkejut melihat adanya penjara ilegal di dalam rumah pribadi kepala daerah. Usut punya usut, Pemerhati Hak Azasi Manusia, yakni Migrant Care melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM.
Dari laporan ini, berkembang temuan dan fakta mengenai penjara di dalam rumah tersebut.
Mulanya, penjara itu diistilahkan oleh masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Baca juga: Akhirnya Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Namun, setelah ditelusuri dan didalami, ternyata kerangkeng itu adalah lokasi penyiksaan bagi para pencandu narkoba, bukan sebagai tempat rehabilitasi.
Setiap penghuni diantarkan keluarga atau dijemput oleh bawahan Cana, lantaran menggunakan narkoba.
Sesudah di dalam kereng, para penghuni bukan mendapatkan perawatan, melainkan penyiksaan yang berujung malapetaka.
