Sabtu, 6 Juni 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Tim Perdalam Materi Raperda Rippar Kaltim, Pansus Kunjungi Puspar UGM dan Dispar Yogyakarta

Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus Pembahas Raperda Rippar Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata UGM dan Dinas Kepariwisataan Yogyakarta, Kamis-Jumat (24-25/3/2022) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) Universitas Gajah Mada (UGM) dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.

Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri anggota Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim.

Baca juga: Harus Desain Strategi Pengendalian Banjir, Sarkowi: Selama Ini Aspek Ekologi Tidak Diperhatikan

Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim.

"Kami meminta pandangan Pusat Studi UGM terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata.

"Termasuk meminta penjelasan Puspar UGM terkait masa berlaku perda Rippar Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu Ripparnas akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, Rippar berjangka waktu lebih dari tahun 2025," jelas Udin.

Baca juga: Komisi III Rapat Koordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim, DPRD Minta Percepat Realisasi Anggaran 2022

Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, anggota Pansus Pembahas Rippar Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada Ripparnas, maka Rippar Kaltim hanya berlaku hingga 2025.

"Sementara, 2022 untuk Rippar Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya dua tahun," sebutnya

Pembuatan Rippar Kaltim itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD.

"Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya," jelasnya.

Baca juga: Pengurus Yarsi Samarinda Silaturahmi dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur: Perlu Dukung Operasional RSI

Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, Rippar Provinsi dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk Rippar Kabupaten dan Kota.

"Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa kabupaten dan kota ternyata sudah lebih dulu ada ripparda. Hierarkinya, Ripparnas, kemudian Rippar Provinsi dan Rippar kabupaten dan kota," beber Puji

"Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada yang ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi sosial budaya kepada pemerintah setempat," tambah politisi Demokrat ini. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved