Berita Nasional Terkini

Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Proses Penyelidikan, KPPU: Ada 5 Jenis Alat Bukti

Terkait adanya dugaan kartel pasar minyak goreng di Indonesia, saat ini telah ada proses hukum lanjutan, naik level

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ILUSTRASI Kepolisian melakukan sidak ke sebuah distributor minyak goreng. Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng, Senin (28/3/2022). 

Deswin mengatakan, akar penolakan temuan KPPU adalah lemahnya pembuktian temuan komisioner.

Baca juga: Bongkar Dalang Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Mendag Lutfi: Saya Pastikan Mereka Ditangkap

"Kami kalah di kasasi karena hanya mengandalkan alat bukti ekonomi. Kali ini optimistis (pembuktiannya akan lebih baik)," kata Deswin.

Proses penyelidikan selambatnya akan dilakukan pada 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean mengatakan proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," lanjutnya.

Baca juga: Cek Ketersediaan Minyak Goreng dan Kestabilan Harga di Pasar Olah Bebaya Melak Kubar

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10 persen dari penjualan terduga di pasar.

Gopprera menyebutkan barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya pelanggaran pasal 5, pasal 11, dan pasal 19 huruf c pada Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam beleid itu, pelanggar dapat menerima denda sebanyak-banyaknya Rp 125 miliar atau kurungan pengganti denda maksimal 11 bulan. (tribun network/yov/dod)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved