Berita Nasional Terkini

Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Proses Penyelidikan, KPPU: Ada 5 Jenis Alat Bukti

Terkait adanya dugaan kartel pasar minyak goreng di Indonesia, saat ini telah ada proses hukum lanjutan, naik level

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ILUSTRASI Kepolisian melakukan sidak ke sebuah distributor minyak goreng. Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terkait adanya dugaan kartel pasar minyak goreng di Indonesia, saat ini telah ada proses hukum lanjutan, naik level. 

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, masuk ke tahapan penyelidikan. Proses penyelidikan selambatnya akan dilakukan pada 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022.

Nantinya Proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

Baca juga: Warga Berau Harus Sadar, Tidak Perlu Panic Buying agar Tidak Langka dan Harga Naik

Baca juga: Minyak Goreng Langka di Berau, Polsek Tanjung Redeb Imbau Penjual Tidak Manfaatkan Situasi

Baca juga: MAKI ke Kejagung Beber Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng: Mafia CPO Ini Liga Besar

Saat ini Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

"Ada lima jenis alat bukti, yakni keterangan ahli, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Salah satu (alat bukti yang ditemukan ada) di antara jenis alat bukti itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Senin (28/3/2022).

Dengan temuan itu, KPPU menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut dari tahap pra-penyelidikan ke level penyelidikan.

Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Tanda Kemendag Telah Dapat Rarpor Merah

Deswin mengatakan belum menerima informasi pasti tentang bentuk alat bukti yang dimaksud. Menurutnya, komisioner butuh setidaknya dua alat bukti agar bisa menggugat oknum yang melakukan kartel tersebut.

KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak sejak 26 Januari 2022 atas.

Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak dalam industri minyak goreng, termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.

Baca juga: Sikap Atas Kelangkaan Minyak Goreng di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Dinamika Pasar

Sebelumnya KPPU telah menggugat 20 industri minyak goreng pada 2012 terkait pelanggaran yang sama, yakni penetapan harga dan kartel.

KPPU menemukan kerugian yang diterima masyarakat akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 1,27 triliun untuk migor kemasan bermerek dan Rp 374,3 miliar untuk migor curah.

Namun, majelis hakim menolak putusan KPPU saat para pelaku industri yang tergugat melakukan kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved