Berita Kaltim Terkini
Target Bapenda Kaltim Penerimaan Pajak Tahun 2022 Sekitar Rp 5 Triliun
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur ( Bapenda Kaltim) usai menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Undang-undang nomor 1
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur ( Bapenda Kaltim) usai menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menarget ada peningkatan pendapatan pajak di tahun 2022.
Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Ismiati menyebut sudah menyusun program kerja, serta telah direncanakan pada rakor tersebut.
"Rakor waktu itu, memberikan pemahaman yang sama kepada jajaran Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten dan kota bisa berjalan efektif," sebutnya, Selasa (29/3/2021).
Sementara itu, pada tahun 2021 lalu, Bapenda Kaltim mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,77 triliun.
Baca juga: Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya
Baca juga: Edi Damansyah Ajak Seluruh Aparatur dan Masyarakat, Bupati: Segera Melaporkan SPT Pajak Tahunan
Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat
Meningkat dibanding tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun.
"Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp 3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp4,77 triliun," lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut Ismiati, telah menyerahkan Rp 2,48 triliun pajak daerah tahun 2021 kepada kabupaten dan kota.
Hal ini juga jika dibanding tahun sebelumnya di 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp 2 triliun yang diserahkan.
Baca juga: Upaya Meningkatkan PAD Kalimantan Timur, Bapenda Kaltim Gandeng Pelaku Startup
"Untuk target penerimaan pajak daerah pada tahun 2022, sebesar lebih dari Rp5 triliun," tutup Ismiati. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.