Berita Ekbis Terkini

Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya

Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT. Ini undang-undang dan penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
djponline.go.id
Laman djponline.go.id untuk laporan SPT. Wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta boleh tidak lapor SPT? Ini undang-undang dan penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) adalah 31 Maret 2022. 

Namun ada pengecualian untuk Wajib Pajak yang masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor  SPT Tahunan.

Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU No 7/2021 disebut PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Dengan demikian, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.

Baca juga: 3 Hari Lagi Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan saat ditemui di Gedung Kompas Gramedia mengatakan, jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT, karena penghasilan di bawah ketentuan (PTKP)" ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Dia menjelaskan, secara teknis dalam aturan pajak, penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan untuk menjadi wajib pajak non efektif.

"Bahasa gampangnya tidak aktif sementara. Selain itu, sanksi denda (Rp 100 ribu) juga akan lepas," kata Erwin.

Mengapa Wajib Pajak di bawah PTKP masuk kategori sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE)?

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

- Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

Baca juga: Cara Mendapat EFIN Online, Lupa EFIN? Ini yang harus Dilakukan, Cara Isi SPT 2022 via Efiling

- Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

- Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved