Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Edi Damansyah Ajak Seluruh Aparatur dan Masyarakat, Bupati: Segera Melaporkan SPT Pajak Tahunan
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2021 kepada Kepala Kantor Pelayanan
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2021 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tenggarong Arief Hartonodi ruang kerja bupati, Senin (21/3/2022).
Edi Damansyah bersyukur dapat menyerahkan kewajiban rutinnya setiap tahun sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Bupati kemudian mengingatkan masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan yang merupakan salah satu kewajiban pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Bupati Tanam Padi Mekongga, Penanaman Perdana di Agrowisata Mapantama Loh Sumber
Bupati Edi juga mengimbau dan mengajak kepada seluruh jajaran Pemkab dan masyarakat Kukar untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Lapor melalui e-Filing merupakan cara cepat dan mudah. Dapat diakses kapan saja dan dimana saja terutama tetap aman di rumah selama masa pandemi serta tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Ayo, segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022. Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti. Lebih awal lebih nyaman. Ingat, jangan lupa, pajak kuat Indonesia maju," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Kukar Dorong Pemberdayaan Takmir dan Remaja Masjid
Sementara, Arief Hartono mengatakan pihaknya sekaligus bersilaturahmi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah, dalam rangka kampanye koordinasi pelaporan SPT tahunan bagi pejabat daerah di Kukar. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.