Berita Nasional Terkini

Terkuak Siapa Sebenarnya Dokter Terawan Agus Putranto, Kiprah hingga Disalahkan IDI Karena Puji Diri

Sosok dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menjadi sorotan. 

Editor: Doan Pardede
Instagram Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dengan menggunakan vaksin Nusantara dari mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

- Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca juga: Terbaru! 5 Fakta Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Terkuak Penyebab dan Kontroversi Terapi Cuci Otak

- Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

- Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Pernah diberhentikan sementara pada tahun 2018

Sebelumnya, dokter Terawan Agus Putranto juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemberitaan Kompas,com pada Rabu (4/4/2018), Ketua MKEK dr Prijo Pratomo, SpRad mengungkap, penyebab pemecatan sementara dokter Terawan Agus Putranto saat itu adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, dokter Terawan Agus Putranto telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”. Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, dokter Terawan Agus Putranto mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Sementara itu, kesalahan lain dari dokter Terawan Agus Putranto adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Terawan lulus gelar doktoral di Universitas Hasanudin pada tahun 2016 dengan disertasi berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" dengan promotor dekan FK Universitas Hasanuddin yakni Prof Irawan Yusuf, PhD.

Temuannya ini dikembangkan menjadi terapi cuci darah yang memicu perdebatan.

“Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor,” jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved