Berita Nasional Terkini

Terkuak Siapa Sebenarnya Dokter Terawan Agus Putranto, Kiprah hingga Disalahkan IDI Karena Puji Diri

Sosok dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menjadi sorotan. 

Editor: Doan Pardede
Instagram Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dengan menggunakan vaksin Nusantara dari mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menjadi sorotan. 

Untuk diketahui, IDI telah membacakan rekomendasi pemecatan keanggotaan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pemecatan Mantan Menteri Kesehatan ini ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Baca juga: Dipecat IDI, dr Terawan Angkat Bicara, Sebut Soal Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/03/2022).

Menurut Safrizal, rekomendasi pemberhentiandokter Terawan Agus Putranto merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Alasan Terawan dipecat dari keanggotaan IDI

Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tersebut bertulis Jakarta, 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis alasan pemecatana karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022

Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan Agus Putranto menurut isi surat edaran tersebut:

- Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

- Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

- Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca juga: Terbaru! 5 Fakta Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Terkuak Penyebab dan Kontroversi Terapi Cuci Otak

- Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

- Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Pernah diberhentikan sementara pada tahun 2018

Sebelumnya, dokter Terawan Agus Putranto juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemberitaan Kompas,com pada Rabu (4/4/2018), Ketua MKEK dr Prijo Pratomo, SpRad mengungkap, penyebab pemecatan sementara dokter Terawan Agus Putranto saat itu adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, dokter Terawan Agus Putranto telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”. Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, dokter Terawan Agus Putranto mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Sementara itu, kesalahan lain dari dokter Terawan Agus Putranto adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Terawan lulus gelar doktoral di Universitas Hasanudin pada tahun 2016 dengan disertasi berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" dengan promotor dekan FK Universitas Hasanuddin yakni Prof Irawan Yusuf, PhD.

Temuannya ini dikembangkan menjadi terapi cuci darah yang memicu perdebatan.

“Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor,” jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.

Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

“Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh,” imbuh Prijo.

Profil dokter Terawan Terawan Agus Putranto

Mengutip Kompas.com, dokter Terawan Terawan Agus Putranto merupakan Menteri Kesehatan yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga di-reshuffle pada 23 Desember 2020.

Posisinya digantikan oleh Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin.

Sebelum menjabat Menteri Kesehatan, dokter kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 itu menamatkan pendidikan kedokterannya di Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1990.

Selanjutnya, ia bergabung dengan TNI AD dan ditugaskan ke beberapa wilayah Tanah Air seperti Lombok, Bali, dan Jakarta untuk mengemban tugas sebagai pelaksana kesehatan militer.

Pada tahun 2009, Terawan masuk dalam tim dokter kepresidenan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terawan juga melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga tahun 2004 dan mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin pada 2016.

Kepala RSPAD dan terapi “cuci otak”

Tahun 2015, Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Nama Terawan mulai populer seiring dengan metode terapi “cuci otak” yang diperkenalkannya.

Dilansir dari Harian Kompas (4/4/2018), terapi cuci otak adalah terapi melalui Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang diperuntukkan pasien stroke.

Terapi “cuci otak” Terawan ini sempat menuai pro dan kontra.

Oleh Terawan, terapi cuci otak diklaim memberikan hasil positif bagi pasien stroke.

Bahkan pengakuan kerabat pasien terapi cuci otak, terapi ini tidak hanya mengobati tetapi juga mencegah stroke.

Sayangnya, gagasan pengobatan stroke ini membuatnya diberhentikan sementara dari MKEK IDI, terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Puji diri

Ketua MKEK IDI Prijo Pratomo mengatakan, Terawan telah melanggar kode etik, yakni Pasal 4 yang mengatur dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Serta Pasal 6 yang mengatur bahwa, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”.

“Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar,” ujar Prijo saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Jabat Menkes dan gagas vaksin Nusantara

Meski pernah diberhentikan sementara oleh MKEK IDI, Presiden Jokowi tetap menunjuk Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

Penunjukannya sebagai Menkes membuat Terawan menjadi dokter militer pertama yang diangkat sebagai Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Suwardjono Surjaningrat di tahun 1978-1988.

Terawan mendapat ujian berat kala Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada Maret 2020, beberapa bulan setelah dirinya menjabat Menkes.

Salah satu upaya Terawan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 adalah menggagas pembuatan vaksin Covid-19 yang diberi nama vaksin Nusantara.

Vaksin Nusantara adalah vaksin berbasis sel dendritik autolog atau komponen sel darah putih yang disebut menjadi yang pertama kali di dunia untuk Covid-19.

Menurut klaim Terawan, vaksin jenis ini akan aman disuntikkan kepada orang-orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Vaksin karyanya itu bahkan sudah digunakan oleh tokoh dan pejabat Indonesia seperti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang kala itu menjabat Panglima TNI, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (

(Sumber: Kompas.com, Tribunnews Penulis Diva Lufiana Putri, Shela Kusumaningtyas | Editor Inten Esti Pratiwi, Shierine Wangsa Wibawa)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved