PPPK 2022

Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan? Simak Besarannya Sesuai PP 98/2020

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru maupun non-guru yang

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Yuk, simak besaran gaji PPPK guru setelah resmi diangkat nantinya. 

Hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua telah diumumkan Kemendikbud Ristek.

Pengumuman dapat dilihat di laman gurupppk.kemendibud.go.id.

Lalu, berapa gaji PPPK guru 2021 nantinya setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Baca juga: Komisi X DPR RI Soroti Nasib Guru Honorer yang Lolos PPPK Kaltim, tapi Belum Punya SK dan NI-PPPK

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 Gaji

* PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved