Berita Balikpapan Terkini
Komisi X DPR RI Soroti Nasib Guru Honorer yang Lolos PPPK Kaltim, tapi Belum Punya SK dan NI-PPPK
Nasib guru honorer masih menjadi perhatian seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menyoroti hal
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nasib guru honorer masih menjadi perhatian seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyoroti hal tersebut, Komisi X DPR RI mengundang pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik PPPK.
“Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah, membesarkan hati kita bahwa ada keseriusan dalam menyelesaikan masalah terkait seleksi PPPK,” ucapnya, Selasa (29/3/2022).
Namun, Politisi Partai Golkar itu menyoroti kurang optimalnya usulan dari daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kekhawatiran tersendiri, terutama dengan anggaran.
Baca juga: Anggaran untuk PPPK Kaltim Sekitar Rp 235 M, BKD Akui Berat jika Dibebankan pada Keuangan Daerah
Baca juga: INFO PPPK Kaltim: Bupati Kukar Minta Seleksi PPPK 2022 Libatkan Pemda, Bukan Tanpa Alasan
Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas, seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan.
"Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat untuk menjembatani,” tambah Hetifah.
Wakil Rakyat Kaltim tersebut juga mempertanyakan nasib guru honorer Kalimantan Timur yang telah lolos PPPK kepada BKN.
Meskipun sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK.
"Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya Hetifah.
Menjawab pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPPK, Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan situasi PPPK Kaltim.
Baca juga: Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD PPU Meminta Kuota PPPK Dilebihkan
"Setelah dicek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI dihadiri langsung perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, kemudian Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.
Mewakili Kemenkeu, Made Arya Wijaya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara menegaskan, pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN.
Adapun, total anggaran PPPK Rp 12.22 Triliun. Alokasi dana tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022.