PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan, Tak Ada Seleksi CPNS 2022

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, ini perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan, tak ada seleksi CPNS 2022.

cat.bkn.go.id
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS dan PPPK. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, ini perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan, tak ada seleksi CPNS 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.

Tengok perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan.

Sebagai informasi tak ada seleksi CPNS tahun 2022.

Ya, pemerintah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Komisi X DPR RI Soroti Nasib Guru Honorer, Lolos PPPK tapi Belum Punya SK & NI-PPPK

PPPK dan PNS sama-sama pegawai pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan soal hak dan gaji yang didapat.

Tjahjo menegaskan, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved